<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1615964905716000&usg=AFQjCNFul0YT0bNn-yg74uam72tSMZdNWw">PENASULTRA.ID</a>, KONAWE UTARA</strong> – Pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ruksamin-Abu Haera (RABU) resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut). <a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konut, Asmul menjelaskan, dokumen pendaftaran pasangan cabup terbagi dua masing-masing, syarat calon dan syarat pencalonan.</span></a> Dokumen syarat calon pasangan RABU dinyatakan lengkap. Namun, kata dia, ada satu item dalam dokumen syarat pencalonan yang tidak ada yakni, keputusan Parpol pengusung, mulai dari tingkat daerah hingga DPP. "Olehnya itu status berkas (RABU) dikembalikan dan batas pengembalian hingga tanggal 6 September pukul 24.00 Wita,” terang Asmul, Jumat 4 September 2020. Usai mengetahui hasil putusan KPU Konut itu, Ruksamin yang didampingi pimpinan partai pengusung mengaku pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan seluruh pimpinan parpol di DPP. "Mohon maaf ini ada multitafsir, salah pemahaman. Saya berjanji kepada pendukung, kami lengkapi besok siang berkasnya,” kata Ruksamin sembari mengimbau kepada pendukungnya tak perlu risau. Sebab, pasangan RABU bersama partai pengusung pasti memenuhi berkas yang dipersyaratkan tepat waktu. <strong>Penulis: Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/X5VOSX1CwBg
Discussion about this post