• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pasar Bebas; Laut Jadi Sirkuit Lomba Tangkap Ikan

28 November 2021

Pengukuhan Pengurus PWI Pusat Bakal Digelar di Monumen Pers Surakarta

12 September 2025

Investasi SDM Lewat Revitalisasi Sekolah

12 September 2025

Hannya, Unit Duo Indie Rilis Video Klip Single Debut ‘Pesisir Hati’

12 September 2025

Jumat Curhat Polda Sultra bersama Media, Bahas Balap Liar hingga Knalpot Brong

12 September 2025

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum RI

12 September 2025

IPM Jateng Siapkan Pelajar Jadi Wirausahawan Muda Lewat SPC

12 September 2025

Pemkab Muna Barat Resmi Teken MoU dengan Sriwijaya Air

12 September 2025

Menteri Hukum Buka Blokir Sistem Administrasi Pendaftaran Legalitas PWI

11 September 2025

Bebas KKN, Libatkan Warga: Cara Baru Pemerintah Revitalisasi Sekolah

11 September 2025

Penjualan Kalla Toyota Tembus 12 Ribu Unit, Calya Jadi Salah Satu Primadona

10 September 2025

‘Jejak Semesta’, Single Kolaborasi dari Annasta, Febree dan Sunu Prasasti

10 September 2025

Kejurnas Indra Sakti Cup 2025 Dibuka, Angkat Semangat Sportivitas-Persaudaraan

10 September 2025
Jumat, 12 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pasar Bebas; Laut Jadi Sirkuit Lomba Tangkap Ikan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
28 November 2021
in PenaPembaca
A A
0

ilustrasi nelayan tangkap ikan. Foto: regamedianews.com

11
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Indonesia memasuki babak baru pengelolaan laut beserta sumberdaya yang terkandung di dalamnya. Terutama komoditas jenis ikan. Kini pemerintah menerapkan kebijakan lelang kuota tangkap ikan. Kebijakan KKP menugaskan tim Pokja bernama Beauty Contest sebagai panitia kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan pemilihan badan usaha, undang investasi, mencari pemodal besar, dan lakukan kerjasama pemanfaatan sumber daya ikan.

Beauty Contest merupakan metode pemilihan badan usaha yang akan melakukan kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan dengan mengundang badan usaha, investasi, pemodal, perusahaan perikanan, industri pengolahan dan lainnya. Untuk melakukan peragaan atau pemaparan profil badan usaha.

Masa Menteri KKP Edhy Prabowo, pernah ada Pokja (tim kerja) seperti ini, untuk memanggil, menyeleksi, memverifikasi dan menetapkan sebuah perusahaan dalam kuota ekspor benih Lobster. Ternyata, masa menteri KKP Wahyu Trenggono juga menerapkan sistem yang sama. Tetapi, dengan nama pokja berbeda.

Pokja-pokja seperti ini, sering terjadi monopoli yang berakibat dan berdampak pada dominasinya perusahaan-perusahaan besar. Skema kebijakan lelang kuota tangkap ikan dalam bahasa penangkapan terukur, tak mungkin bisa diakses oleh badan usaha berjenis UMKM, koperasi dan BUMD yang berskala kecil. Karena mereka tak memiliki cukup dana usaha untuk membayar upeti kuota sebesar Rp200-500 miliyar. Sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri No 98 tahun 2021.

Pendataan dan identifikasi perusahaan-perusahaan perikanan tidak dilakukan secara terbuka yang kredibel sehingga tidak akan menjamin pengelolaan penangkapan ikan secara berkelanjutan, termasuk penggunaan kapal tidak akan capai asas transparansi.

Keputusan Menteri juga, belum menentukan proses operasional kapal dengan pekerjanya, contoh: jika kapal yang digunakan sudah berbendera Indonesia maka kapal tersebut hendaknya diawaki oleh anak buah kapal Indonesia, meski perusahaan kapal tersebut berasal dari investasi asing atau negara lain.

Jika perseroan terbatas yang badan hukum merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria dalam usaha perikanan dengan memiliki atau belum memiliki infrastruktur berupa kapal. Maka kedepan diprediksi menjadi masalah besar.

Undang-undang perikanan sudah menjelaskan tentang proses dan status Kapal Ikan Asing (KIA) yang beroperasi di Indonesia. Untuk itu, tim beauty contest harus mengetahui sebelum diusulkan, jika terdapat KIA yang sudah berganti bendera Indonesia maka hendaknya dikeluarkan sertifikasi penghapusan sebagai status kapal asing. Jika dilakukan pembiaran dan tidak mengganti status kapal terhadap perusahaan-perusahaan perikanan yang tidak kredibel, pada akhirnya akan menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan maritim Indonesia itu sendiri.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Partai Negoro Minta Prabowo Jangan Pilih Menteri Bajak Laut

Misteri Lagu Mars IMM: Bung Djazman Al-Kindi Komposer Seribu Tahun

Kelemahan dari Keputusan Menteri No 98 tahun 2021 itu, tidak menjelaskan orientasi penataan data base dan transparansi terhadap perusahaan-perusahaan KIA yang beroperasi di Indonesia. Padahal, sebelum investasi itu dilakukan harus memperoleh izin dari Biro Kementerian Kelautan dan Perikanan antar negara yang menjamin kepastian hukum.

Sala satu kasus yang terjadi, dalam investasi tanpa perjanjian kerjasama antara Indonesia dengan Tiongkok beberapa dekade lalu. Sejumlah 15 perusahaan dengan sekitar 300 kapal berukuran besar beroperasi di Indonesia tanpa status yang jelas.

Pihak Tiongkok waktu itu, sependapat dengan usulan Indonesia untuk melakukan verifikasi kapal-kapal perikanan negaranya yang beroperasi di Indonesia karena pihaknya tidak peroleh laporan mengenai terjadinya penyalahgunaan pengoperasian kapal-kapal perikanan. Tiongkok meminta Indonesia bisa memberikan laporan mengenai situasi dan perkembangan perusahaan penangkapan ikan Tiongkok yang beroperasi di Indonesia, termasuk mitra kerjanya.

Itulah fakta akibat diterapkannya ekonomi liberalisme disektor kelautan dan perikanan. Ditambah sekarang, kebijakan program penangkapan ikan terukur yang bersistem pada kuota tangkap, pasca bayar dan pasca produksi. Mestinya, PNBP tidak ada batasan target harus seberapa besar perolehannya. Peran penting pemerintah, menciptakan metode yang baik untuk sejahterakan masyarakat pesisir.

KIta lihat kedepan, konsep penangkapan ikan terukur bisa efektif atau tidak, karena seluruh infrastruktur yang terdapat dalam berbagai regulasi: PP dan Kepmen yang diterbitkan KKP, belum sepenuhnya Lengkap infrastruktur. Sehingga harapan akan pemerataan ekonomi tersebar di seluruh Indonesia, bisa jadi pupus. Berharap kebijakan lebih urgensi pada pemeliharaan keberlanjutan ekosistem sumber daya ikan dan distribusi pertumbuhan ekonomi di daerah, yang ujungnya adalah kesejahteraan nelayan dan masyarakat.

Seluruhnya, tiga zona tata kelola berbasis WPPNRI, seperti industri, nelayan lokal dan spawning and nursery ground. Jika, kebijakan penangkapan terukur, mulai dari payung hukum, perhitungan kuota, jumlah dan ukuran kapal, jenis alat tangkap, musim, kebutuhan ABK dari nelayan lokal, kebutuhan SDM di pelabuhan, sistem pencatatan, IT, dan lainnya.

Semua regulasi dan ketentuan Pasal 2 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dianggap ilegal berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Cipta Kerja karena tidak sesuai Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tetapi, masih saja terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penting menjaga agar setiap kebijakan program benar-benar dalam koridor hukum yang benar. Tidak boleh ada prosedur yang salah, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku. Governance system harus dijaga, baik itu aspek governance structure, governance process, maupun governance output.

Laut Indonesia sudah menjadi alat kolonialisme pasar bebas tangkap ikan melalui kebijakan liberalisasi. Apa yang diharapkan dari kebijakan pasar bebas ini. Sementara, industrialisasi nasional perikanan telah gagal tingkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan, maupun awak kapal perikanan.

Di samping itu, kebijakan penangkapan terukur bukanlah solusi mengurai persoalan minimnya tangkapan nelayan lokal. Karena sudah pasti memunculkan persaingan antara kapal industri dengan kapal nelayan lokal. Sehingga ke depan, nelayan lokal tidak memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya. Apalagi WPPNRI hanya dibatasi 12 mil dan 4 WPPNRI seluruh Indonesia.

Dampak liberalisasi dan pasar bebas atas kebijakan kuota tangkap ikan ini, representasi penerapan sistem perbudakan dalam penangkapan ikan. Alih-alih meningkatkan kinerja ekonomi perputaran uang yang diperkirakan capai Rp281 triliun per tahun. Sampai kapan pun tidak akan tercapai sesuai prediksi.

Kebijakan penangkapan ikan terukur tidak akan memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional sebagai penopang ketahanan pangan dan tidak akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan maupun distribusi pertumbuhan daerah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: FNIFront Nelayan IndonesiaRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Selamat Hari Guru; Penggerak Peradaban Indonesia Maju

Next Post

Kunjungan Sandiaga Uno Beri Dampak Positif Ekonomi Bagi Masyarakat Wakatobi

RelatedPosts

Investasi SDM Lewat Revitalisasi Sekolah

12 September 2025

Bebas KKN, Libatkan Warga: Cara Baru Pemerintah Revitalisasi Sekolah

11 September 2025

Pilihan Tepat: Menkopolkam Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan Edy Rahmayadi

9 September 2025

Reshuffle Kabinet Merah Putih: Momentum atau Rotasi Kursi?

9 September 2025

Gagal Antisipasi Demo, Presiden Prabowo Pecat Listyo dan Tito!

8 September 2025

Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi

7 September 2025
Load More
Next Post

Kunjungan Sandiaga Uno Beri Dampak Positif Ekonomi Bagi Masyarakat Wakatobi

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Penjualan Kalla Toyota Tembus 12 Ribu Unit, Calya Jadi Salah Satu Primadona

by Redaksi Penasultra.id
10 September 2025
0

Persaingan pasar otomotif di Sulawesi Tenggara (Sultra) memang kian ketat. Berbagai merek berlomba-lomba menarik perhatian konsumen dengan penawaran menggiurkan.

Read moreDetails

Bank Sultra Salurkan CSR Rp250 Juta untuk Pemkab Konkep

9 September 2025

Pertamina Sulawesi Hadirkan UMK Binaan Tampil di Bone Sompe Fair 2025

9 September 2025

Hugua Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan, PLN Siap Perkuat Sistem Ketenagalistrikan

9 September 2025

Hugua Tekankan Pentingnya Peran Pengusaha Bagi Pertumbuhan Ekonomi Sultra

8 September 2025

Recommended Articles

Peduli Korban Kebakaran, Kojab Bagikan 62 Paket Sembako

18 April 2022

Rachmat Gobel Sebut Surunuddin Sudah Terbukti Bangun Konsel

26 Oktober 2020

DPR RI dan Wamendagri Kunjungi Bank Sultra, Dorong Penguatan BUMD

27 Agustus 2025

Mahkamah Konstitusi; Tolong Selamatkan Prabowo!

23 Oktober 2023

Polda Sultra Bakal Buka Pendaftaran Bintara Kompetensi Khusus

1 November 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Gagal Antisipasi Demo, Presiden Prabowo Pecat Listyo dan Tito!

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Mantan Kadis dan Kasubag Dinkes Muna Terjerat Dugaan Korupsi BOK-JKN

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Rapat Pembahasan KUA-PPAS Konsel di Hotel Ternama di Kota Kendari Tuai Sorotan

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Pilihan Tepat: Menkopolkam Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan Edy Rahmayadi

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Putra Gorontalo Mayjen TNI Amrin Ibrahim Pimpin Kodam XVII/Cenderawasih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️