• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pasar Bebas; Laut Jadi Sirkuit Lomba Tangkap Ikan

28 November 2021

Menakar Langkah KPK dalam OTT di Sumut

12 Juli 2025

Gubernur Sultra Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Patuhi Aturan

12 Juli 2025

PT Vale Hadirkan Livelihood Restoration Program di Pomalaa

11 Juli 2025

Festival Liangkabori 2025 Resmi Digelar, Wagub Sultra: Ini Peradaban Kuno Muna

11 Juli 2025

PLN ULP Kolaka Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pomalaa

11 Juli 2025

Gubernur ASR Lepas 2 Paskibraka Nasional Utusan Sultra: Asal Kendari dan Mubar

11 Juli 2025

Asmo Sulsel Akan Gelar Honda One Make Race di Kendari Pada Akhir Juli 2025

11 Juli 2025

Dikbud Sultra Berencana Tata SMAN 12 Kendari Jadi Sekolah Unggulan

10 Juli 2025

Pemprov Sultra Dukung Penyaluran BBM Subsidi Lewat Implementasi Aplikasi XStar

10 Juli 2025

Perkuat Sinergi, PLN UP3 Kendari dan Apersi Sultra Gelar Pertemuan Strategis

10 Juli 2025

Tri Hadirkan Jaringan Cepat-Luas di Sultra, Jangkau Wilayah Kepulauan

10 Juli 2025

Berbagai Produk Unggulan Kendari Tampil di Expo HUT ke-45 Dekranas

10 Juli 2025
Sabtu, 12 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pasar Bebas; Laut Jadi Sirkuit Lomba Tangkap Ikan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
28 November 2021
in PenaPembaca
A A
0

ilustrasi nelayan tangkap ikan. Foto: regamedianews.com

11
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Indonesia memasuki babak baru pengelolaan laut beserta sumberdaya yang terkandung di dalamnya. Terutama komoditas jenis ikan. Kini pemerintah menerapkan kebijakan lelang kuota tangkap ikan. Kebijakan KKP menugaskan tim Pokja bernama Beauty Contest sebagai panitia kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan pemilihan badan usaha, undang investasi, mencari pemodal besar, dan lakukan kerjasama pemanfaatan sumber daya ikan.

Beauty Contest merupakan metode pemilihan badan usaha yang akan melakukan kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan dengan mengundang badan usaha, investasi, pemodal, perusahaan perikanan, industri pengolahan dan lainnya. Untuk melakukan peragaan atau pemaparan profil badan usaha.

Masa Menteri KKP Edhy Prabowo, pernah ada Pokja (tim kerja) seperti ini, untuk memanggil, menyeleksi, memverifikasi dan menetapkan sebuah perusahaan dalam kuota ekspor benih Lobster. Ternyata, masa menteri KKP Wahyu Trenggono juga menerapkan sistem yang sama. Tetapi, dengan nama pokja berbeda.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Partai Negoro Minta Prabowo Jangan Pilih Menteri Bajak Laut

Misteri Lagu Mars IMM: Bung Djazman Al-Kindi Komposer Seribu Tahun

Pokja-pokja seperti ini, sering terjadi monopoli yang berakibat dan berdampak pada dominasinya perusahaan-perusahaan besar. Skema kebijakan lelang kuota tangkap ikan dalam bahasa penangkapan terukur, tak mungkin bisa diakses oleh badan usaha berjenis UMKM, koperasi dan BUMD yang berskala kecil. Karena mereka tak memiliki cukup dana usaha untuk membayar upeti kuota sebesar Rp200-500 miliyar. Sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri No 98 tahun 2021.

Pendataan dan identifikasi perusahaan-perusahaan perikanan tidak dilakukan secara terbuka yang kredibel sehingga tidak akan menjamin pengelolaan penangkapan ikan secara berkelanjutan, termasuk penggunaan kapal tidak akan capai asas transparansi.

Keputusan Menteri juga, belum menentukan proses operasional kapal dengan pekerjanya, contoh: jika kapal yang digunakan sudah berbendera Indonesia maka kapal tersebut hendaknya diawaki oleh anak buah kapal Indonesia, meski perusahaan kapal tersebut berasal dari investasi asing atau negara lain.

Jika perseroan terbatas yang badan hukum merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria dalam usaha perikanan dengan memiliki atau belum memiliki infrastruktur berupa kapal. Maka kedepan diprediksi menjadi masalah besar.

Undang-undang perikanan sudah menjelaskan tentang proses dan status Kapal Ikan Asing (KIA) yang beroperasi di Indonesia. Untuk itu, tim beauty contest harus mengetahui sebelum diusulkan, jika terdapat KIA yang sudah berganti bendera Indonesia maka hendaknya dikeluarkan sertifikasi penghapusan sebagai status kapal asing. Jika dilakukan pembiaran dan tidak mengganti status kapal terhadap perusahaan-perusahaan perikanan yang tidak kredibel, pada akhirnya akan menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan maritim Indonesia itu sendiri.

Kelemahan dari Keputusan Menteri No 98 tahun 2021 itu, tidak menjelaskan orientasi penataan data base dan transparansi terhadap perusahaan-perusahaan KIA yang beroperasi di Indonesia. Padahal, sebelum investasi itu dilakukan harus memperoleh izin dari Biro Kementerian Kelautan dan Perikanan antar negara yang menjamin kepastian hukum.

Sala satu kasus yang terjadi, dalam investasi tanpa perjanjian kerjasama antara Indonesia dengan Tiongkok beberapa dekade lalu. Sejumlah 15 perusahaan dengan sekitar 300 kapal berukuran besar beroperasi di Indonesia tanpa status yang jelas.

Pihak Tiongkok waktu itu, sependapat dengan usulan Indonesia untuk melakukan verifikasi kapal-kapal perikanan negaranya yang beroperasi di Indonesia karena pihaknya tidak peroleh laporan mengenai terjadinya penyalahgunaan pengoperasian kapal-kapal perikanan. Tiongkok meminta Indonesia bisa memberikan laporan mengenai situasi dan perkembangan perusahaan penangkapan ikan Tiongkok yang beroperasi di Indonesia, termasuk mitra kerjanya.

Itulah fakta akibat diterapkannya ekonomi liberalisme disektor kelautan dan perikanan. Ditambah sekarang, kebijakan program penangkapan ikan terukur yang bersistem pada kuota tangkap, pasca bayar dan pasca produksi. Mestinya, PNBP tidak ada batasan target harus seberapa besar perolehannya. Peran penting pemerintah, menciptakan metode yang baik untuk sejahterakan masyarakat pesisir.

KIta lihat kedepan, konsep penangkapan ikan terukur bisa efektif atau tidak, karena seluruh infrastruktur yang terdapat dalam berbagai regulasi: PP dan Kepmen yang diterbitkan KKP, belum sepenuhnya Lengkap infrastruktur. Sehingga harapan akan pemerataan ekonomi tersebar di seluruh Indonesia, bisa jadi pupus. Berharap kebijakan lebih urgensi pada pemeliharaan keberlanjutan ekosistem sumber daya ikan dan distribusi pertumbuhan ekonomi di daerah, yang ujungnya adalah kesejahteraan nelayan dan masyarakat.

Seluruhnya, tiga zona tata kelola berbasis WPPNRI, seperti industri, nelayan lokal dan spawning and nursery ground. Jika, kebijakan penangkapan terukur, mulai dari payung hukum, perhitungan kuota, jumlah dan ukuran kapal, jenis alat tangkap, musim, kebutuhan ABK dari nelayan lokal, kebutuhan SDM di pelabuhan, sistem pencatatan, IT, dan lainnya.

Semua regulasi dan ketentuan Pasal 2 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dianggap ilegal berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Cipta Kerja karena tidak sesuai Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tetapi, masih saja terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penting menjaga agar setiap kebijakan program benar-benar dalam koridor hukum yang benar. Tidak boleh ada prosedur yang salah, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku. Governance system harus dijaga, baik itu aspek governance structure, governance process, maupun governance output.

Laut Indonesia sudah menjadi alat kolonialisme pasar bebas tangkap ikan melalui kebijakan liberalisasi. Apa yang diharapkan dari kebijakan pasar bebas ini. Sementara, industrialisasi nasional perikanan telah gagal tingkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan, maupun awak kapal perikanan.

Di samping itu, kebijakan penangkapan terukur bukanlah solusi mengurai persoalan minimnya tangkapan nelayan lokal. Karena sudah pasti memunculkan persaingan antara kapal industri dengan kapal nelayan lokal. Sehingga ke depan, nelayan lokal tidak memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya. Apalagi WPPNRI hanya dibatasi 12 mil dan 4 WPPNRI seluruh Indonesia.

Dampak liberalisasi dan pasar bebas atas kebijakan kuota tangkap ikan ini, representasi penerapan sistem perbudakan dalam penangkapan ikan. Alih-alih meningkatkan kinerja ekonomi perputaran uang yang diperkirakan capai Rp281 triliun per tahun. Sampai kapan pun tidak akan tercapai sesuai prediksi.

Kebijakan penangkapan ikan terukur tidak akan memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional sebagai penopang ketahanan pangan dan tidak akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan maupun distribusi pertumbuhan daerah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: FNIFront Nelayan IndonesiaRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Selamat Hari Guru; Penggerak Peradaban Indonesia Maju

Next Post

Kunjungan Sandiaga Uno Beri Dampak Positif Ekonomi Bagi Masyarakat Wakatobi

RelatedPosts

Menakar Langkah KPK dalam OTT di Sumut

12 Juli 2025

Energi dan Inflasi, Pukulan Ganda Menggerus Daya Beli Rakyat

1 Juli 2025

Perundungan Anak Terus Terjadi, Islam Sebagai Solusi

1 Juli 2025

Peringatan Muharram, Momentum Terbaik untuk Refleksi

30 Juni 2025

Menuju Generasi Emas Digital: Coding, AI dan TKA Bersinergi dalam Kelas

26 Juni 2025

Sensus Ekonomi 2026 Memperkuat Ekonomi Digital dan Lingkungan

24 Juni 2025
Load More
Next Post

Kunjungan Sandiaga Uno Beri Dampak Positif Ekonomi Bagi Masyarakat Wakatobi

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Perkuat Sinergi, PLN UP3 Kendari dan Apersi Sultra Gelar Pertemuan Strategis

by Redaksi Penasultra.id
10 Juli 2025
0

PENASULTRAID, KENDARI - Dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antara PLN dan pelaku usaha sektor perumahan, Manager PLN UP3 Kendari,...

Read moreDetails

Tri Perluas Jaringan di Muna dan Buton, Indosat Komitmen Jadi Operator Nomor 1

10 Juli 2025

GPEI Siap Genjot Ekspor Sultra Lewat Sektor Perikanan-Perkebunan

10 Juli 2025

FORU Optimis Melangkah Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan di Era Digital

9 Juli 2025

‘Perang Kuliner’ Dimulai, KFF 2025 Libatkan 40 Brand UMKM

9 Juli 2025

Recommended Articles

Sikap Pemprov Sultra Terkait Polemik Pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii

23 Januari 2025

Walikota Kendari Serahkan 253 Sertifikat Tanah Nelayan di Sambuli

23 Oktober 2021

5.566.015 Kasus Pornografi Terjadi di Indonesia dalam 4 Tahun Terakhir

9 Oktober 2024

Pimda 221 Tapak Suci Baubau Lepas 25 Atlet ke Makassar Championship III

18 Desember 2024

Perintah Kemendagri Soal Pembatalan Hasil PSU Pilkades di Muna Diabaikan?

19 Mei 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • FIFGROUP Cabang Kendari Penjarakan Pelaku Over Alih Kredit

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Dikbud Sultra Berencana Tata SMAN 12 Kendari Jadi Sekolah Unggulan

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gubernur ASR Lepas 2 Paskibraka Nasional Utusan Sultra: Asal Kendari dan Mubar

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Festival Liangkabori 2025 Resmi Digelar, Wagub Sultra: Ini Peradaban Kuno Muna

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️