Seluruhnya, tiga zona tata kelola berbasis WPPNRI, seperti industri, nelayan lokal dan spawning and nursery ground. Jika, kebijakan penangkapan terukur, mulai dari payung hukum, perhitungan kuota, jumlah dan ukuran kapal, jenis alat tangkap, musim, kebutuhan ABK dari nelayan lokal, kebutuhan SDM di pelabuhan, sistem pencatatan, IT, dan lainnya.
Semua regulasi dan ketentuan Pasal 2 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dianggap ilegal berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Cipta Kerja karena tidak sesuai Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tetapi, masih saja terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penting menjaga agar setiap kebijakan program benar-benar dalam koridor hukum yang benar. Tidak boleh ada prosedur yang salah, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku. Governance system harus dijaga, baik itu aspek governance structure, governance process, maupun governance output.
Laut Indonesia sudah menjadi alat kolonialisme pasar bebas tangkap ikan melalui kebijakan liberalisasi. Apa yang diharapkan dari kebijakan pasar bebas ini. Sementara, industrialisasi nasional perikanan telah gagal tingkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan, maupun awak kapal perikanan.
Di samping itu, kebijakan penangkapan terukur bukanlah solusi mengurai persoalan minimnya tangkapan nelayan lokal. Karena sudah pasti memunculkan persaingan antara kapal industri dengan kapal nelayan lokal. Sehingga ke depan, nelayan lokal tidak memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya. Apalagi WPPNRI hanya dibatasi 12 mil dan 4 WPPNRI seluruh Indonesia.
Dampak liberalisasi dan pasar bebas atas kebijakan kuota tangkap ikan ini, representasi penerapan sistem perbudakan dalam penangkapan ikan. Alih-alih meningkatkan kinerja ekonomi perputaran uang yang diperkirakan capai Rp281 triliun per tahun. Sampai kapan pun tidak akan tercapai sesuai prediksi.
Kebijakan penangkapan ikan terukur tidak akan memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional sebagai penopang ketahanan pangan dan tidak akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan maupun distribusi pertumbuhan daerah.
Faktor tantangan, kebijakan lelang kuota tangkap gagal adalah: pertama, jumlah sumberdaya ikan Indonesia sangat sedikit, sesuai rekomendasi Komnas Kajiskan berdasarkan hasil kajian riset sejumlah 12,97 juta ton. Sementara yang sumberdaya ikan yang terserap setiap tahun sebelum kebijakan lelang kuota tangkap sejumlah 6,10 juta ton atau terserap 50%. Berarti tersisa sekitar 6,87 juta ton.
Sekarang, Menteri KKP harus berhitung secara baik dan benar. Karena sisa 6,87 juta ton itu, bukan semua sumberdaya yang harus (wajib) ditangkap. Karena penghitungan sumberdaya ikan terdiri dari dua hal yakni kategori bycath (belum boleh ditangkap) dan kategori boleh ditangkap.
Kalau tim beauty contest yang dibentuk KKP Pokja dari kebijakan Lelang Kuota Tangkap sepakati sejumlah ratusan perusahaan perikanan berskala besar dengan modal Rp200-500 miliar dan mereka memiliki armada kapal tangkap berukuran 1000-5000 gross ton dengan kalkulasi 4000 ton sekali tangkap dalam sehari.
Ya tinggal dihitung saja. Contoh sederhana 100 kapal, berarti dalam dua hari saja tangkap ikan 6,87 sisa 50% itu ditangkap. Selanjutnya apalagi yang mau dikeruk. Habislah sumberdaya perikanan Indonesia. Itulah akibat liberalisasi laut, jadikan sirkuit internasional lomba tangkap ikan.
Kedua; produksi ikan Indonesia mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, sekarang produksinya meningkat sehingga industri perikanan menyumbang 3 persen terhadap PDB nasional. Itu terhitung hanya 0,3 % dari seluruh rencana belanja negara dalam APBN.
Beberapa negara yang tinggi produksi ikan nasionalnya seperti Amerika Serikat (5,36 juta ton) yang mempunyai zona akuatik terbesar di dunia hingga 11,4 juta meter persegi. Belum termasuk garis pantai sisi timur dan barat capai 200 mil.
Kemudian, Peru (5,85 juta ton) yang menempati posisi teratas disektor perikanan dunia sejak 1960. Namun, level produksi ikan mulai turun karena overfishing sehingga spesies ikan punah. Peru miliki sumber daya ikan yang banyak karena garis pantai 3.000 kilometer disamping 12 ribu danau dan laguna lebih dari 50 spesies.
Discussion about this post