Lalu, Indonesia hanya 6,10 juta ton atau terserap 50% dari 12,97 juta ton. Sementara Indonesia dikenal dunia memiliki Segitiga Terumbu Karang atau Coral Triangle sehingga sekitar 1.650 spesias hewan akuatik. Terakhir, India 9,46 juta ton yang produksi 6 persen dari total ikan secara global.
Ketiga, tingkat konsumsi ikan di Indonesia paling rendah. Data Statistik Kurva Fishing (2021); volume produksi ikan global meningkat pesat dalam sembilan tahun terakhir. Pada tahun 2018, volume produksi ikan mencapai 178,8 juta ton, naik 21 persen dibandingkan tahun 2010 yang sebesar 148,1 juta ton.
Konsumsi masyarakat Indonesia terhadap ikan masih rendah. Rata-rata capai 41 kilogram (kg) per kapita per tahun. Naik dibanding tahun sebelumnya di 37-38 kg per kapita per tahun, tingkat konsumsi ikan di Indonesia masih kalah jauh dengan Malaysia (70 kg per kapita per tahun) dan Singapura (80 kg per kapita per tahun), bahkan kalah telak dengan Jepang (mendekati 86 kg per kapita per tahun).
Lalu, Menteri KKP berlakukan kebijakan lelang kuota tangkap, mestinya untuk apa? apakah untuk peningkatan rasa puas konsumsi ikan masyarakat Indonesia?. Apakah untuk bahan baku industri-industri perikanan asing?. Apakah untuk peningkatan PNBP lalu pakai bayar hutang?. Jadi kebijakan tersebut tak jelas orientasinya. Indonesia hancur, oligarki laut sedang berkomplotan dengan negara lakukan penetrasi investasi kolonialisme.
Keempat; infrastruktur perikanan sesuai regulasi Kepmen 98 tahun 2021 sulit dibenahi dan sangat berat dilengkapi. Apalagi putaran waktu, mengharap efek ganda dari kebijakan lelang kuota tangkap ikan tidak akan mendorong peluang investasi pada aktivitas primer dan sekunder dari penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan dan industri perikanan. Karena infrastruktur diberbagai pelabuhan tidak lengkap dan sistem pendaratan yang belum layak.
Kelima; suplai ikan ke pasar domestik maupun ekspor tidak akan maksimal. Karena tidak semua perusahaan perikanan memiliki kapal coldstorage, pelabuhan pendaratan ikan masih dangkal, jadi kapal ukuran besar tak mungkin bisa pendaratan ikan.
Keenam; kebijakan penangkapan ikan terukur akan banyak menemui tantangan dan sulit direalisasikan karena belum ada mekanisme pengawasan dan pengendalian yang dilakukan. Sehingga terapan teknis sistem kuota pada setiap pelaku usaha membuat mereka berat untuk investasi.
Indonesia mestinya jangan meniru negara maju dalam menerapkan metode penangkapan ikan, seperti Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru. Karena mereka memiliki armada kapal nelayan negaranya sudah modernisasi. Pemerintah Indonesia saja, pembuatan kapal dan modernisasi alat tangkap untuk kapal kecil dan ukuran besar saja harus izin KKP dan dilarang karena alasan lingkungan rusak.
Bukankah sistem lelang kuota tangkap ikan merupakan mainan oligarki yang sesungguhnya ingin hancurkan kedaulatan Indonesia?. Karena hanya oligarki laut yang memiliki modal Rp200-500 miliar. Nelayan lokal dan perusahaan lokal tak mungkin. Pasar bebas, laut jadi sirkuit lomba tangkap ikan. Model investasi yang menghancurkan.(***)
Penulis: Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI)
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/oA-ImlcJNQY
Discussion about this post