Semangat pelarangan tersebut, mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil. Masalahnya, kajian-kajian lingkungan belum selesai dibereskan, tetapi PP 26/2023 sudah diterbitkan.
Alasan paling irasional adalah legalkan ekspor pasir laut mencegah ilegal. Cara mitigasinya salah, mestinya tangkap dan proses hukum semua pengusaha yang mengeruk pasir laut tanpa izin. Dugaannya, pemerintah dan oligarki bekerjasama melakukan kejahatan pengerukan, penghisapan dan ekspor pasir laut. Walaupun sudah dilarang.
Logikanya, benih lobster yang sekecil apapun dapat diidentifikasi kalau oknum pengusaha lakukan penyelundupan. Lha, ini pasir laut, tentu pengerukan memakai kapal, menghisap dan ekspor melalui jalur laut ke Singapore. Masa tidak tau?.
Maka dugaannya ada keterlibatan para penegak hukum, oligarki dan pemerintah sendiri dalam aktivitas ilegal tersebut. Aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal masih terus terjadi di Indonesia, seperti di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Akibatnya, kerusakan alam dan kerugian sosial ekonomi terjadi di Pulau-pulau kecil. Pemerintah tidak mampu membuat kebijakan berbasis kesejahteraan dan lingkungan. Pemerintah sulit prioritaskan keadilan sosial ekonomi. Pemerintah mengelola sumber daya laut dengan cara-cara tidak cerdas.
Pemerintah juga kerap mengambil jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara melalui cara-cara ekstraktif dan nirkeadilan. Lebih parah lagi, kebijakan ini tanpa kajian yang matang dan abaikan aspek ekologis, sosial ekonomi dan hak asasi manusia.(***)
Penulis: Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis Lokasi Penambangan Pasir Laut-Lombok Timur, NTB
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post