<strong>PENASULTRAID, JAKARTA</strong> - Menanggapi kabar Paskibraka 2024 yang diminta tak berjilbab saat pengukuhan di IKN, DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) menilai hal tersebut merupakan fenomena intoleran serta mencederai konstitusi. Diketahui, Presiden Jokowi mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) tahun 2024. Pengukuhan tersebut digelar di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa 13 Agustus 2024. Total ada 18 anggota Paskibraka yang sejak seleksi memakai jilbab. Namun saat pengukuhan kemarin, tak ada di antara mereka yang terlihat berjilbab. "Jika memang benar ada instruksi dari BPIP atau unsur pemerintah lain terkait pelepasan hijab, maka ini jelas merupakan intoleransi dan juga melanggar UU soal kemerdekaan memeluk dan menjalankan ajaran agama," tegas Ketua DPP HPA, Aziz Fauzul dalam keterangannya, Rabu 14 Agustus 2024. Atas hal itu, Aziz mendorong agar ada pihak yang bertanggung jawab dalam insiden ini. Karena menurutnya, menggunakan hijab bagi muslim perempuan adalah kewajiban beragama. Jadi, ketika ada pihak yang melarangnya maka mereka telah mencederai UU dan menyulut api polemik beragama di Indonesia. "Bagaimana kita akan menjaga dan merawat Pancasila, jika soal ibadah saja kita dilarang negara. Jelas harus ada yang bertanggungjawab," pungkas Aziz. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=OO0hgP4hwFI
Discussion about this post