Para saksi yang sudah dilatih itu, dibekali dengan standar operasional prosedur (SOP) tentang memahami saksi dalam pemenangan, tugas saksi di setiap TPS, hak saksi di TPS.
Menurutnya, saksi Paslon SUARA yang bertugas di masing-masing TPS, melaksanakan tugas seperti melakukan survei lokasi TPS di setiap desa dan kelurahan. Kemudian secarabersama-sama ikut mengawasi pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Kita beri ilmu tata cara penyampaian protes dan mengkritisi secara beretika, bila menemukan dugaan pelanggaran,” jelas mantan anggota DPRD Konsel ini.
Tak kalah pentingnya, para saksi diberi pemahaman terkait protokoler kesehatan (Prokes), mulai dari diri sendiri sampai pada pemilih.
“Kita tidak ingin ketika ada pemilih tidak dilengkapi alat pelindung diri, seperti masker, tidak menjaga jarak lalu menjadi kendala sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” bebernya.
Kemudian semua saksi harus bekerja maksimal, memastikan semua pemilih kita sudah mendapatkan kartu panggilan. Bila ada yang belum mendapatkan, supaya berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilukada.
Seperti diketahui, berdasarkan Berita Acara No. 190/PL.02.1-BA/7405/KPU-Kab/X/
Penulis : Supyan Hadi
Editor : Bas
Discussion about this post