“Didasari pasal 434 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kami memiliki enam tugas utama yakni penugasan personel, penyediaan Sarpras, sosialisasi UU Pemilu, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih, kelancaran transportasi pengiriman logistik Pemilu, dan pemantauan kelancaran Pemilu,” jelasnya.
Andap menyebut, jumlah peserta wajib pilih di Sultra sebanyak 1.867.931 orang di mana 931.298 merupakan pemilih laki-laki dan 936.633 lainnya pemilih perempuan. Jumlah tersebut sesuai hasil rapat pleno terbuka KPU Sultra.
“Pastikan seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan aman tanpa tekanan dari pihak manapun dan terjaga kerahasiaannya,” tegas mantan Kapolda Sultra itu.
Oleh itu, Andap berharap Rakor ini dapat menghasilkan kesepakatan yang konkret dan solutif untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sultra.
Discussion about this post