Syaratnya, kata Alman, adalah kadar air beras yang tidak lebih dari 14 persen, kerusakan beras tidak lebih dari 20 persen, menir maksimal 2 persen, warna DS 95 ssrta Ph minimal 6,2 dan maksimal 7,2.
“Kondisi dibawah standar tersebut kemungkinan diakibatkan beberapa faktor antara lain, panen sebelum waktunya, panen melebihi masa panen hingga warna beras yang kekuningan,” jelasnya.
“Kami berharap adanya sinergitas yang terbangun antara pemda lewat dinas pertanian, penyuluh pertanian hingga para petani dengan pihak bulog bisa terus dipertahankan, agar beras yang dipanen oleh petani-petani bisa diserap oleh bulog,” tutup Alman.
Penulis: Ibrahim Isnan
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post