<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1614516571729000&usg=AFQjCNFK65vxSSK_Qzqh0VLJ4yLCde3KFw">PENASULTRA.ID</a>, BUTON TENGAH</strong> – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menunda kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) angkatan ke II. Penundaan itu dilakukan karena surat himbauan Gubernur Sultra dan Bupati Buteng dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19). “Rencana kegiatan akan digelar dari kemarin mulai 2 sampai 4 Oktober 2020 dengan tema Merawat Tradisi, Membumikan Aqidah Aswaja an Nahdliyah menuju Buteng Madani. Namun berlakunya surat edaran Gubernur dan Bupati Buteng maka kami menunda hingga berakhirnya pembatasan kegiatan sosial,” kata Ketua Panitia PKD II GP Ansor Buteng, Yagusti saat dikonfirmasi di Taman Mawasangka, Sabtu 3 Oktober 2020. Yagusti menjelaskan, kegiatan tersebut telah siap dengan sangat matang. Hanya saja karena pihaknya harus mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dimana harus mematuhi protokol kesehatan, dan tidak melakukan perkumpulan dalam bentuk pertemuan apapun yang menyebabkan kerumuman massa. Maka panitia bersama Pimpinan Cabang GP Ansor Buteng sepakat untuk penundaan kegiatan PKD angkatan II ini. “Perihal penundaan ini kita sudah sampaikan ke seluruh calon peserta dan mendapat respon yang baik. Bahwa selayaknya kita patuh pada apa yang pemerintah anjurkan,” ujarnya. Ia berharap agar pembatasan kegiatan sosial ini dapat cepat berakhir. Sehingga pelaksanaan PKD angkatan II ini dapat dilaksanakan. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya organisasi kepemudaan untuk bersama-sama mematuhi anjuran pemerintah. “Ketaatan pada protokol kesehatan serta anjuran lainnya dari pemerintah semestinya mampu diterapkan oleh masyarakat. Semoga pembatasan ini dapat berakhir dengan cepat,” harapnya. <strong>Penulis : Amrin Lamena</strong> <strong>Editor: Bas</strong>
Discussion about this post