Kelima, bahwa pasangan calon yang diusung oleh koalisi PDIP harus kongruen (sebangun). Pasangan calon gubernur/wakil gubernur dengan calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota harus berada pada kubu yang sama. Selain untuk memudahkan sosialisasi, pun untuk menegaskan perbedaan andengan KIM Plus.
Keenam, bahwa tidak bermanfaat bagi PDIP mengusung dan mendukung calon kepala/wakil kepala daerah kader Parpol anggota KIM Plus sekalipun berpeluang menang. Mengusung kader sendiri jauh lebih bermanfaat bagi PDIP meskipun akhirnya kalah.
Ketujuh, bahwa untuk daerah yang tidak memenuhi syarat minimal jumlah kursi (10%, 8,5%, atau 6,5%) pun PDIP lebih baik mendukung calon yang maju lewat perseorangan (independen) daripada bekerjasama dengan KIM Plus.
Kedelapan, bahwa PDIP harus berubah dengan menjadi alat perjuangan rakyat. Sikap-sikap eksklusif dan gaya elitis harus dihilangkan. Rangkul dan peluk rakyat secara jujur dan terbuka. Sebab ketika PDIP membuka diri kepada semua kebutuhan dan kepentingan politik rakyat, maka PDIP akan mendapat kesetiaan dari rakyat.
Kesembilan, bahwa dalam waktu singkat dan terbatas, PDIP perlu membuka akses kepada rakyat untuk memberi masukan nama-nama calon kepala/wakil kepala daerah yang diusung PDIP, sehingga calon-calon yang dikehendaki oleh rakyat akan memiliki kesempatan ikut bertarung melalui PDIP.
Kegaduhan politik yang diakibatkan oleh KIM Plus harus menjadi amunisi tak terbatas bagi PDIP untuk meraih simpati dari rakyat. Sehingga kemenangan demi kemenangan dapat diraih bersama dan untuk rakyat.(***)
Penulis adalah Kader PDI Perjuangan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post