Keenam, bahwa calon kepala daerah PDIP harus berani menghadapi mafia dan kelompok preman yang meresahkan dan menyusahkan rakyat. Tidak menerima dukungan dalam bentuk apapun dari mafia dan preman. Berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) dan tindakan premanisme dalam segala bentuk urusan publik.
Ketujuh, bahwa calon kepala daerah PDIP harus menjadi pelopor, inisiator, dan promotor moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama di daerahnya. Menjamin kebebasan beragama dan memeluk keyakinan masing-masing dengan melindungi semua agama dan penganut aliran kepercayaan dalam mendirikan rumah ibadah masing-masing.
Kedelapan, bahwa calon kepala daerah PDIP harus menjadikan seluruh program pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Memberi ruang bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kecil, menengah dan ekonomi kreatif. Melindungi dan memfasilitasi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Menjadikan daerahnya ramah terhadap perempuan dan anak.
Kesembilan, bahwa calon kepala daerah PDIP akan memfasilitasi berbagai program kebudayaan, kesenian, olahraga dan kegiatan masyarakat lainnya demi memperkuat persatuan dan kesatuan daerah, bangsa, dan negara.
Kesepuluh, bahwa calon kepala daerah PDIP akan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, daerah yang bersih, aman, rukun demi terwujudnya masyarakat dan daerah yang unggul.
Kepala daerah PDIP dengan seluruh kriteria tersebut akan memberi harapan baru bagi masyarakat, daerah, bangsa, dan negara.(***)
Penulis adalah Fungsionaris PDIP
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post