Kedua, bahwa calon kepala daerah PDIP akan mengikuti seluruh ketentuan Pilkada dengan tidak memberi hadiah atau janji, baik berupa uang, bahan pangan, dan bentuk lain yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan Pilkada.
Ketiga, bahwa calon kepala daerah PDIP harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jauh dari upaya pelanggengan kekuasaan dan pelestarian politik dinasti yang merusak demokrasi. PDIP akan terus menjaga sistem rekrutmen dan kompetisi politik yang adil, fair dan terbuka.
Keempat, bahwa calon kepala daerah PDIP tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku politik identitas, eksploitasi suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dan memanfaatkan ikatan- ikatan primordial dalam kontestasi politik.
Kelima, bahwa calon kepala daerah PDIP harus bebas dan bersih dari praktik-praktik illegal seperti penyalahgunaan narkoba, illegal logging, illegal mining, illegal fishing, human trafficking (perdagangan manusia), bukan pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Keenam, bahwa calon kepala daerah PDIP harus berani menghadapi mafia dan kelompok preman yang meresahkan dan menyusahkan rakyat. Tidak menerima dukungan dalam bentuk apapun dari mafia dan preman. Berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) dan tindakan premanisme dalam segala bentuk urusan publik.
Ketujuh, bahwa calon kepala daerah PDIP harus menjadi pelopor, inisiator, dan promotor moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama di daerahnya. Menjamin kebebasan beragama dan memeluk keyakinan masing-masing dengan melindungi semua agama dan penganut aliran kepercayaan dalam mendirikan rumah ibadah masing-masing.
Discussion about this post