Jika Jokowi terganggu dengan baliho tersebut, maka Pj. Gubernur dapat memerintahkan Kasatpol PP Bali melakukan koordinasi dengan Pemkab. Gianyar untuk dikoordinasikan dengan PDIP, Tim Pemenangan Daerah, maupun relawan.
Ketujuh, bahwa PDIP perlu marah untuk kebutuhan dan kepentingan rakyat seperti tingginya harga beras, maraknya peredaran narkoba, maraknya penyalahgunaan gas, pupuk, dan semua jenis subsidi. PDIP tidak perlu marah hanya karena baliho diturunkan.
Kedelapan, bahwa aksi cari muka Pj. Gubernur kepada Jokowi menimbulkan kegaduhan politik, maka diminta kepada Presiden Joko Widodo segera mencopot Pj. Gubernur Bali. Bertindak diluar kewenangan dengan menggunakan alat negara adalah tindakan abuse of power.
PDIP seharusnya tidak perlu marah karena baliho Ganjar-Mahfud ditertibkan. Namun PDIP perlu marah untuk setiap tindakan penguasa yang melakukan abuse of power. PDIP harus meyakini bahwa Ganjar-Mahfud pasti akan menang meski semua balihonya ditertibkan. Dari peristiwa penertiban baliho di Bali, PDIP dapat memperkenalkan tagar:
#takutbalihoganjarmahfud
#turunkanbalihoganjarmahfud
#ganjarmahfudmenangtanpabaliho.(***)
Penulis adalah Kader PDIP, Presidium GaMa Centre
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post