PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat kerja sama operasional (KSO) bersama seluruh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten kota di Sultra.
Rapat terkait optimalisasi dalam memastikan penganggaran jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa di Sultra ini dilaksanakan disalah satu hotel di Kendari, Senin 22 Agustus 2022.
Kepala BPKAD Sultra, Basiran menginstruksikan kepada seluruh BPKAD di 17 kabupaten kota di Sultra untuk memastikan pemberian perlindungan jamsostek bagi seluruh pegawai non ASN dan aparatur desa di wilayahnya masing-masing.
“Jika ada kendala segera dilaporkan,” kata Basiran.
Senada, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, Wahyu Hartomo mengatakan, jamsostek merupakan perlindungan wajib yang diberikan pemerintah kepada pegawainya, baik non ASN ataupun aparatur desa.
“Perlindungan jamsostek bagi non ASN dan aparatur desa ini secara regulasi telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Sehingga menjadi wajib hukumnya untuk melaksanakan dan segera diimplementasikan di seluruh kabupaten kota di Sultra,” ujar Wahyu.
Discussion about this post