Senada, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, Wahyu Hartomo mengatakan, jamsostek merupakan perlindungan wajib yang diberikan pemerintah kepada pegawainya, baik non ASN ataupun aparatur desa.
“Perlindungan jamsostek bagi non ASN dan aparatur desa ini secara regulasi telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Sehingga menjadi wajib hukumnya untuk melaksanakan dan segera diimplementasikan di seluruh kabupaten kota di Sultra,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengapresiasi atas dukungan dari BPKAD dan BPKP Sultra dalam pelaksanaan implementasi jamsostek secara universal di tanah anoa.
“Kami berharap kegiatan hari ini dapat menjadi jembatan dalam mendorong dan berkontribusi bagi kesejahteraan daerah, khususnya ke masyarakat pekerja termasuk pegawai non ASN dan aparatur desa sebagai garis terdepan pelayanan pemda,” Irsan memungkas.
Discussion about this post