PENASULTRA.ID, KENDARI – Pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Kendari dan BPJamsostek Kendari di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Kamis 5 Oktober 2023.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dan Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih.
Asmawa Tosepu mengapresiasi BPJamsostek Kendari yang selama ini sudah bekerja sama dan berkolaborasi dengan Pemkot Kendari.
“Tentu ke depan harapan kita adalah kerja sama yang baik ini akan memberikan manfaat untuk kemajuan Kendari,” kata Asmawa.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, kerja sama ini merupakan komitmen antara BPJamsostek dan Pemkot Kendari untuk melindungi pekerja yang ada di Kendari.
Discussion about this post