<strong>PENASULTRA.ID, KOLAKA </strong>- Para pekerja lintas agama di Gepsultra jemaat Gereja Antam Pomalaa kini mendapat perlindungan dari Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Hal ini ditandai dengan dilakukannya penyerahan kartu secara simbolis kepada delapan orang badan pekerja majelis (BPM) Gepsultra jemaat Gereja Antam di Pomalaa pada Jumat 8 Juli 2022. Kepala BPJamsostek Kolaka, Bachtiar Asyhari mengatakan, perlindungan pekerja lintas agama BPM Gepsultra jemaat Gereja Antam Pomalaa tersebut sebagai launching dari pemberian perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek di Kolaka Raya (Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara). Dimana dari par pekerja mendapatkan perlindungan dari beberapa manfaat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. “Dimana dua dari delapan orang tersebut terlindungi kedalam empat program manfaat, yaitu JKK, JKM, Jaminan Pensiun dan JHT. Dan enam orang sisanya terdaftar ke dalam tiga program, yaitu JKK, JKM dan JHT," kata Bachtiar. Menurutnya, saat ini, tak perlu menjadi pegawai negeri agar mendapatkan gaji pensiunan. Tapi dengan adanya BPJamsostek semua pekerja bisa mendapatkan gaji pensiunan. "Termasuk pekerja lintas agama,” ujar Bachtiar Terpisah, Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Irsan Sigma Octavian mengapresiasi BPM Gepsultra Gereja Antam Pomalaa karena telah memprakarsai dengan memastikan perlindungan bagi pekerja lintas agama di Kolaka. Adanya penambahan perlindungan dari pekerja BPM Gepsultra Jemaat Antam Pomalaa membuat total peserta lintas agama yang mendapat perlindungan BPJamsostek di Sultra menjadi 127 pekerja. “Kami berharap pekerja lintas agama tersebut bisa mendapatkan hak yang sama untuk diberikan perlindungan jamsostek. Jadi termasuk, marbot, ustadz, bikshu dan pekerja lintas agama lain bisa turut didaftarkan ke dalam program BPJamsostek," Irsan memungkas. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post