Menurutnya, pekerja non ASN, pekerja syara dan pekerja rentan dinilai sangat perlu mendapatkan jamsostek.
“Mereka yang pekerja syara atau perangkat keagamaan dan adat ini kan punya peran penting, tidak ada pesta atau acara besar yang tidak melibatkan mereka. Begitupun pekerja rentan seperti nelayan dan petani serta pegawai non ASN, semuanya harus terlindungi BPJamsostek,” beber Haliana.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, kerja sama ini merupakan Instruksi Presiden (Impres) Nomor 2 Tahun 2021 yang diberikan oleh negara kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tujuan untuk memastikan seluruh pekerja diwilayahnya dapat terlindungi melalui program Jamsostek
“Apabila terjadi resiko sosial ekonomi akibat pekerjaan, berupa kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan lain sebagainya, maka pemerintah hadir memastikan perlindungan terhadap rakyatnya,” kata Abdurrohman.
Ia mengatakan, di Wakatobi program yang diberikan pada perjanjian kerja kali ini yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Discussion about this post