Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, kerja sama ini merupakan Instruksi Presiden (Impres) Nomor 2 Tahun 2021 yang diberikan oleh negara kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tujuan untuk memastikan seluruh pekerja diwilayahnya dapat terlindungi melalui program Jamsostek
“Apabila terjadi resiko sosial ekonomi akibat pekerjaan, berupa kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan lain sebagainya, maka pemerintah hadir memastikan perlindungan terhadap rakyatnya,” kata Abdurrohman.
Ia mengatakan, di Wakatobi program yang diberikan pada perjanjian kerja kali ini yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Di Wakatobi sudah tercover pekerja syara, semoga ini menjadi role model bagi kabupaten lain di Sultra. Sehingga nantinya semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan maupun pekerja mandiri dapat terlindungi pada program BPJamsostek,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post