PENASULTRA.ID, MUNA – Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 124 desa di Muna resmi ditunda.
Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Muna Nomor 546 tertanggal 18 November 2022.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Muna kembali dijadwalkan pada 24 November 2022.
Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan, penundaan itu bukan tanpa alasan. Meski demikian ia berharap agar semua persoalan yang menghambat tertundanya Pilkades dapat selesai secepatnya.
“Semoga 21 November 2022 semua persoalan sudah selesai, jadi kalau hari Senin sudah selesai, maka Insya Allah, hari Kamis tanggal 24 November kita adakan Pilkades” kata Rusman, Jumat malam 18 November 2022.
Dikesempatan itu, mantan senator DPD RI ini mengimbau seluruh masyarakat di 124 desa agar tetap menjaga ketenangan dan kedamaian di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Sekertaris Komisi I DPRD Muna, Moh. Iksanuddin Makmun berharap agar jadwal Pilkades tak lagi mengalami pengunduran hingga membuat masyarakat resah dan kecewa.
Discussion about this post