“Selain menginjak-injak aturan hukum juga menciderai hak konstitusional warga masyarakat yang sudah memilih terlepas ada problematika beberapa pemilih tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan klien saya La Ode Askar sebagi Cakades Wawesa terpilih di Pilkades 24 November 2022 lalu,” tegas Dayat.
Dayat mengimbau, Bupati Muna dan Desk Pilkades harus mempertimbangkan, belum adanya aturan yang mengatur teknis kelengkapan administrasi dan format-format legalitas keabsahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara sebagai paket ketentuan harus diatur dalam Perbup Muna agar aspek kepastian hukum dapat terjamin dan pelaksanaan PSU dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum apabila dikemudian hari ada gugatan atau persoalan hukum terjadi.
“Sebagai kuasa hukum Cakades terpilih Laode Askar, saya sudah memastikan kasus ini akan bergulir di PTUN, Ombudsman, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tindakan diluar aturan dan norma hukum apalagi dilakukan secara sadar pasti menyasar adanya perlakuan koruptif disana. Anggaran yang dipakai sudah tentu ilegal karena nomenklatur PSU tidak ada aturannya, maka tentu tidak ada anggarannya, akan berdampak sama dengan honorarium diterima petugas penyelenggara PSU di desa dan TPS akan dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi (suap). Dan ini akan kami laporkan,” ucapnya.
Dayat dengan tim kuasa hukum yang lain tengah mempelajari kasus ini ke wilayah pemidanaan, terkhusus tindakan penyimpangan hukum berdampak koruptif agar kedepan ada efek jera bagi para pejabat seperti Bupati Muna dan Desk Pilkades arogan dengan mencari-cari celah aturan untuk bertindak mengabaikan peraturan perundang-undangan agar tidak boleh lagi terjadi di wilayah lain di Sultra termaksud di Indonesia.
“Kita berharap Bupati Muna dan Desk Pilkades mengurungkan niatnya melaksanakan PSU illegal tersebut. Karena saya pastikan persoalan ini akan panjang dan kita akan berhadap-hadapan di banyak wilayah hukum,” tandas Dayat.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post