Sebelumnya, Pemkot Baubau usai menggelar rapat bersama Kemenag dan MUI Baubau pada 13 Juli 2021 lalu di kantor Wali Kota Baubau, Palagimata mengumumkan untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha di tiga kecamatan lantaran masih tingginya angka penyebaran Covid-19.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/2021 tentang PPKM dan Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM mikro.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post