PENASULTRA.ID, MUNA – SP (inisial), pelaku dugaan pencabulan gadis belia (dibawah umur) bernama Bunga (samaran) di Kabupaten Muna diduga masih berkeliaran bebas.
Padahal, tindakan tak terpuji warga Kecamatan Kontunaga ini telah dilaporkan orang tua korban di Polres Muna pada 16 Januari 2021 lalu. Kendati telah menyandang status tersangka “pria bejat” itu diduga masih bebas menghirup udara segar hingga saat ini.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut kini telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Pendamping hukum Bunga (korban), Muhammad Alimin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah koordinasi dengan Kejari Muna. Dari hasil koordinasi, kasus itu telah masuk ke tahap P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap).
“Hanya saja masih menunggu, korban dan barang bukti belum dilimpahkan untuk tahap II. Makanya kami selaku lembaga pendamping akan konfirmasi ke penyidik mengapa si tersangka (SP) ini belum dilakukan penahanan,” kata Alimin, Rabu 5 Mei 2021.
Discussion about this post