“Kami bersama orang tua korban akan kembali ke pihak penyidik Polres Muna untuk menanyakan sejauh mana proses hukum kasus ini,” tambahnya.
View this post on Instagram
Di tempat yang sama, H (inisial), Ibu kandung Bunga mengungkapkan, pengakuan yang diperoleh dari anaknya (Bunga), perbuatan cabul yang dilakukan SP terhadap putrinya yang baru berusia 6 tahun itu pertama kali dilakukan di salah satu obyek wisata yang berada di kampungnya pada Oktober 2020 lalu.
Teruknya, tindakan tercela pria 38 tahun yang masih terbilang kerabat dan tetangga dekat korban itu dilakukan bukan hanya sekali.
Discussion about this post