Di tempat yang sama, H (inisial), Ibu kandung Bunga mengungkapkan, pengakuan yang diperoleh dari anaknya (Bunga), perbuatan cabul yang dilakukan SP terhadap putrinya yang baru berusia 6 tahun itu pertama kali dilakukan di salah satu obyek wisata yang berada di kampungnya pada Oktober 2020 lalu.
Teruknya, tindakan tercela pria 38 tahun yang masih terbilang kerabat dan tetangga dekat korban itu dilakukan bukan hanya sekali.
“Kejadian pertama itu kan bulan 10 tahun lalu, saya keluat rumah, kebetulan ini anak (Bunga) saya tidak bawa. Begitu saya pulang, ini anak mengadu kalau bapaknya AG (Pelaku) berbuat kotor-kotor, saya kira yang dia maksud itu hambur abu rokonya, padahal dia paksa anakku pegang alat vitalnya,” terang H.
Mendengar pengakuan putrinya itu, keesokan harinya tepatnya Sabtu 16 Januari 2021, H bergegas ke Mako Polres Muna guna melaporkan kejadian itu.
“Katanya sudah masuk di Kejari, tapi tersangka masih berkeliaran di kampung,” pungkas Ibu empat anak itu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post