“Kejadian pertama itu kan bulan 10 tahun lalu, saya keluat rumah, kebetulan ini anak (Bunga) saya tidak bawa. Begitu saya pulang, ini anak mengadu kalau bapaknya AG (Pelaku) berbuat kotor-kotor, saya kira yang dia maksud itu hambur abu rokonya, padahal dia paksa anakku pegang alat vitalnya,” terang H.
Mendengar pengakuan putrinya itu, keesokan harinya tepatnya Sabtu 16 Januari 2021, H bergegas ke Mako Polres Muna guna melaporkan kejadian itu.
“Katanya sudah masuk di Kejari, tapi tersangka masih berkeliaran di kampung,” pungkas Ibu empat anak itu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post