PENASULTRA.ID, MUNA – Kasus tindak pidana pengeroyokan AR (inisial), remaja asal Desa Lasunapa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna kini dalam penanganan Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna.
Perkara tindak pidana tersebut saat ini bergulir di meja penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna.
Penganiayaan dengan korban remaja 15 tahun itu telah dilaporkan di Mapolres Muna pada Rabu 28 Februari 2024 lalu.
Kurang lebih sepekan bergulir, namun polisi belum juga meringkus satupun pelaku. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para pelaku masih terlihat bebas berkeliaran.
Parahnya, bukannya jerah usai dipolisikan. komplotan pelaku kembali berulah. Terduga pelaku melakukan teror terhadap pemuda dimana AR tinggal. Melalui voice mail, salah seorang yang diduga kawanan pelaku bahkan mengajak adu jotos. Tidak sampai disitu, dalam pesan suara itu diduga rekan pelaku juga melontarkan kata cacian.
Discussion about this post