Menurutnya, penyaluran kredit melalui skema pembiayaan dari Pegadaian, PNM atau lembaga linkage ini akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai calon penerima.
“Yang diusulkan oleh seluruh pemerintah kecamatan bersinergi bersama instansi terkait. Jadi mulai hari ini semua pro aktif mendata warga yang memiliki usaha dan layak dibantu,” beber Surunuddin.
Untuk diketahui, para penerima pinjaman ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang asetnya maksimal senilai Rp50 juta. Seperti pedagang kaki lima, pedagang pasar, kuli angkut, asongan, penjual kue, penjahit, perbengkelan, meubel, home industri, kuliner, fashion, agribisnis dan lain sebagainya.
Discussion about this post