PENASULTRA.ID, MUNA – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Maluku (Sulama) terus menjalin kerja dama dengan berbagai pihak.
Salah satunya dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau MoU antara DPD Perbarindo Sultra dengan Kantor Cabang BPJamsostek Sultra di Raha Kabupaten Muna, Kamis 6 Oktober 2022.
Penandatangan keja sama tersebut turut dihadiri oleh 16 Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se Sultra.
Ketua DPD Perbarindo Sultra, Ahmat mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan debitur BPR agar mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dari BPJamsostek.
Perbarindo akan berupaya untuk melindungi para debitur BPR, khususnya pelaku UMKM dalam program BPJamsostek.
“Kita berharap dari MoU ini setiap debitur akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Santunan yang diterima jika meninggal dunia sebesar Rp42 juta, momen ini menjadi upaya kita untuk melindungi para debitur,” kata Ahmat melalui rilis persnya, Jumat 7 Oktober 2022.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, perlindungan jamsostek kepada pelaku UMKM dan debitur dapat mengurangi risiko sosial bagi pelaku UMKM saat terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Melalui program BPJamsostek, ahli waris peserta berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta melalui program Jaminan Kematian (JKM).
Bagi peserta yang meninggal dunia dan sudah terdaftar aktif selama minimal tiga tahun, juga mendapatkan hak beasiswa maksimal dua anak dengan total beasiswa Rp174 juta.
Discussion about this post