Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, perlindungan jamsostek kepada pelaku UMKM dan debitur dapat mengurangi risiko sosial bagi pelaku UMKM saat terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Melalui program BPJamsostek, ahli waris peserta berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta melalui program Jaminan Kematian (JKM).
Bagi peserta yang meninggal dunia dan sudah terdaftar aktif selama minimal tiga tahun, juga mendapatkan hak beasiswa maksimal dua anak dengan total beasiswa Rp174 juta.
Selain itu, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) seluruh biaya pengobatan dan perawatan peserta menjadi tanggungan BPJamsostek jika terjadi kecelakaan kerja.
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan kematian, ahli waris peserta bisa mendapat santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
“Kami berharap melalui MoU ini, debitur BPR se Sultra tidak akan memperoleh kesulitan jika terjadi resiko kecelakaan kerja, bahkan hingga resiko kematian. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Perbarindo Sultra yang telah menunjukkan kepedulian kepada debiturnya dengan mendaftarkan ke program BPJamsostek,” Irsan memungkas.
Untuk diketahui, penandatanganan MoU itu juga ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJamsostek Sultra dengan 14 Direktur BPR.
Discussion about this post