Selain itu, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) seluruh biaya pengobatan dan perawatan peserta menjadi tanggungan BPJamsostek jika terjadi kecelakaan kerja.
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan kematian, ahli waris peserta bisa mendapat santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
“Kami berharap melalui MoU ini, debitur BPR se Sultra tidak akan memperoleh kesulitan jika terjadi resiko kecelakaan kerja, bahkan hingga resiko kematian. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Perbarindo Sultra yang telah menunjukkan kepedulian kepada debiturnya dengan mendaftarkan ke program BPJamsostek,” Irsan memungkas.
Untuk diketahui, penandatanganan MoU itu juga ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJamsostek Sultra dengan 14 Direktur BPR.
14 BPR tersebut yaitu BPR Bahteramas Kendari, BPR Bahteramas Konawe Selatan, BPR Bahteramas Buton Utara dan BPR Bahteramas Bombana.
Kemudian BPR Bahteramas Wakatobi, BPR Bahteramas Bau-Bau, BPR Bahteramas Konawe, BPR Bahteramas Buton dan BPR Bahteramas Konawe Utara.
Lalu BPR Bahteramas Kolaka, BPR Bahteramas Kolaka Utara, BPR Bahteramas Raha, BPR Modern Kendari, dan BPR Rakyat Mandiri.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post