<strong>PENASULTRA.ID, CILEGON</strong> - Tarif pelayanan jasa pelabuhan di dua pelabuhan yang ada di Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif mulai 1 Mei 2022. Kedua pelabuhan tersebut yakni dikelola PT Pelindo II Banten dan PT Krakatau International Port (KIP). Adanya kenaikan tarif itu membuat para pelaku usaha protes, karena kebijakan tersebut dinilai dapat berimbas cukup besar terhadap harga produk atau material produksi. Pasalnya kenaikan tarif kali ini cukup tinggi, bahkan dalam beberapa item ada yang mencapai dua kali lipat hingga empat kali lipat. Salah satunya Manajemen PT Jawa Manis Rafinasi (JMR) yang merupakan customer di Pelabuhan Pelindo II Banten, M Syach mengatakan, kenaikan tarif jelang hari raya Idulfitri itu cukup mendadak dan memberatkan. "Kami akan membahas dalam rapat soal hal ini dan memungkinkan untuk melayangkan surat keberatan atas kenaikan tarif tersebut," kata M Syach, Minggu 8 Mei 2022. Senada, pimpinan Stockpile Batubara PT Indocement di Ciwandan, Maman Suherman membenarkan jika kenaikan tarif pelabuhan yang berlaku saat ini sangat signifikan. "Saya akan buat surat ke pihak operator pelabuhan dan semua customer merasa keberatan dan sudah banyak yang complain soal ini," ujar Maman. Ia menyesalkan tidak ada pembahasan bersama dan kesepakatan dengan pemilik barang yang selama ini jadi pengguna jasa pelabuhan terkait kenaikan tarif ini. Namun, katanya, ia mendapatkan informasi bahwa kenaikan tarif sudah berdasarkan persetujuan dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dan organisasi lainnya. "Mereka hanya info ke customer tarif lama dan baru, kalau begini customer bisa hengkang," Maman menambahkan. Ditempat terpisah, Ketua Masyarakat Transportasi Banten (MTB), Ues Abu Bakar menilai kenaikan tarif pelabuhan tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik dari 23,5 persen menjadi 17 persen pada 2024. Selain itu, pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya sandar dermaga tersebut dipandang kontraproduktif terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah. "Padahal dukungan berupa stimulus dan insentif yang digelontorkan pemerintah melalui program PEN telah banyak membebani keuangan negara," kata Ues. Menurutnya, kenaikan tarif di pelabuhan juga akan berdampak luas ke berbagai sektor usaha yang terkait. Hal ini dikarenakan posisi pelabuhan sebagai lini penghubung kegiatan produksi dan perniagaan. Perubahan skema tarif di pelabuhan, dengan demikian tidak hanya berdampak pada sektor logistik, tapi juga pada sektor industri, kegiatan ekspor-impor hingga konsumen. "Kenaikan sejumlah pos tarif ini akan berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik. Dan selanjutnya merambah dampaknya pada peningkatan biaya bahan baku industri, peningkatan harga jual barang jadi, dan penurunan daya saing industri nasional secara umum," beber Ues. Momentum kenaikan tarif kali ini kurang tepat. Pasalnya, kondisi perekonomian masih negatif akibat pandemi covid-19 dan baru saja melewati Hari Raya Idulfitri. "Pengusaha sudah menghitung mati-matian untuk mengurangi cost logistik. Pasalnya tidak hanya dari kenaikan tarif jasa pelabuhan. Tapi perusahaan logistik saat ini masih beban cost lainnya seperti mandatori tunjangan hari raya, naiknya harga tol dan lainnya," Ues menambahkan. "Sekarang tiba-tiba ini naik, supply chain cost pasti akan naik. Kita mau ngomong ke pemerintah ini gimana tatanan biaya ini tertekan. Menurut saya Kementerian Perhubungan harus turun tangan untuk mengoreksi kebijakan ini, artinya harus melihat poin-poin yang menyebabkan suplai chain cost naik," Ues memungkas. Untuk diketahui, dari data surat edaran PT Pelindo II Banten seperti pelayanan jasa sandar dermaga untuk kapal barang curah naik menjadi Rp 2.258 per ton/m3 dari besaran tarif sebelumnya Rp 1.613. Sedangkan untuk tarif jasa penumpukan (storage) barang curah di lapangan/stockpile menjadi Rp 3.300 per ton/m3 per hari, dan untuk penumpukan di gudang dikenai tarif Rp 3.850 per ton/m3 per hari. Ada lagi kenaikan signifikan pada jenis tarif lainnya, yakni Port Facility Service (PFS) yang diganti menjadi tarif tanda masuk Pas Barang, dari sebelumnya sebesar Rp 5.000 per ton/m3 saat ini naik menjadi Rp 7.000 per ton/m3. Belum lagi tarif jasa sewa alat bantu bongkar muat, dari sebelumnya tarif Rampdoors hanya Rp3 Juta per kegiatan, kini menjadi Rp 3.000 per ton/m3. Selain itu sewa Excavator Rp 522.000 per jam per unit, Wheel Loader Rp 551.000 per jam per unit, dan juga hal-hal lainnya. Namun ternyata sejumlah pengguna jasa di wilayah Ciwandan Kota Cilegon ini mengaku keberatan dan melayangkan protes atas kenaikan tarif jasa pelabuhan tersebut. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post