Dengan berbagai pertimbangan usai menyampaikan hasil seleksi ke KASN dan meminta rekomendasi ke gubernur Sultra, Bupati Busel La Ode Arusani akhirnya mengorbitkan satu nama yakni La Ode Budiman yang tak lain adalah iparnya sendiri.

Keputusan Bupati Busel La Ode Arusani melantik La Ode Budiman dinilai sejumlah kalangan sangat berani lantaran diduga telah mengabaikan surat resmi Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik Nomor 800/1210/OTDA tanggal 10 Februari 2022 perihal penjelasan dugaan sistem merit di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Sultra serta ditembuskan ke Mendagri RI dan Bupati Busel itu, Akmal Malik berharap Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat segera melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti serta menyelesaikan permasalahan kepegawaian bersama bupati Buton Selatan dengan berkordinasi ke KASN sebagai lembaga yang berwenang melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta melaporkan hasilnya kepada Mendagri dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Terkait surat Dirjen Otda itu, awak Penasultra.id telah mengkonfirmasi Kepala BKPSDM Busel, La Ode Firman Hamzah.
Saat ditanya apakah surat rekomendasi Gubernur Sultra tertanggal 15 Februari 2022 yang menjadi pijakan pelantikan La Ode Budiman adalah jawaban dari kesimpulan surat Dirjen Otda tersebut? Jawaban menohok pun dilontarkan La Ode Firman Hamzah.
“Saya kira demikian tapi untuk menjawab ini bukan gawean saya, saya saran silakan konfirmasi dengan Sekda provinsi Sultra, ka BKD Sultra atau langsung Gubernur,” kata Firman.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, perihal surat Dirjen Otda Akmal Malik tersebut belum juga mendapat tanggapan balik dari Ketua Pansel Sekda Busel, Hj Nur Endang Abbas.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post