M (25) yang merupakan ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi dengan nomor: LP/B/1336/Vll/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2024 atas dugaan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 tahun 2018.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dr. Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya pada Sabtu 3 Agustus 2024 turut prihatin dan sangat menyesal karena peristiwa yang terjadi ini akan menghancurkan masa depan anak.
Menurut Haris, maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya.
Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Tindakan pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi.
Discussion about this post