PENASULTRA.ID, BAUBAU – Sidang sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang bergulir di meja Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak akhir.
Usai menjalani serangkaian pembuktian obyek sengketa dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi, Majelis Halim PN Baubau menjadwalkan sidang pembacaan putusan hari ini, Kamis 8 Juli 2021.
Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Baubau, sidang dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2021/PN.Bau itu bakal digelar pada pukul 14.00 Wita di ruang sidang 1 PN Baubau.
Dalam perkara perdata ini, yang menjadi tergugat ada tiga pihak. Masing-masing, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sebagai tergugat I, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton sebagai tergugat II dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau sebagai tergugat III.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, Syarifuddin Kube yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum juga memberikan keterangan resmi hingga siang ini, Kamis 8 Juli 2021.
Penggugat Bukan Orang Sembarangan
Berdasarkan penelusuran awak media ini, para penggugat lahan SDN 2 Wajo bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah cucu keturunan garis lurus dari Alm. Wa Ito, istri pertama Alm. H. Abdul Aziz, salah seorang tokoh masyarakat Buton ternama.
Discussion about this post