Di lokasi sebagian kintal di mana keseharian Wa Ito bercocok tanam itulah yang kini menjadi obyek sengketa lahan SDN 2 Wajo antara keturunan ahli waris dan pihak pemerintah. Sementara sisa kintal sebagian lainnya pada lokasi yang bersebelahan telah disertifikatkan oleh cucunya bernama Alm M. Safi.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Toufan Achmad, SH yang dihubungi menyatakan optimis sidang putusan yang digelar siang ini dimenangkan oleh kliennya.
“Kami berharap, Hakim yang memimpin sidang nanti dapat memutus perkara ini secara berkeadilan bagi semua pihak dengan berkaca pada fakta-fakta hukum di muka persidangan,” pungkas Toufan.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post