Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagian XI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328. Seluruh sumber dana (perolehan) dan besaran dana yang dialokasikan (peruntukan) untuk kegiatan pengadaan dan pembagian makanan dan susu gratis harus sesuai dengan ketentuan UU Pemilu tersebut.
Ketujuh, bahwa demi terpenuhinya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), serta Jujur, dan Adil (JURDIL), maka seluruh peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu harus patuh dan taat terhadap seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat.
Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, dengan prinsip komitmen dari semua pihak untuk menaati hukum dan menegakkan keadilan.(***)
Penulis adalah Presidium GaMa Centre
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post