PENASULTRA.ID, JAKARTA – PT PLN (Persero) siap membangun pembangkit listrik Inter Temporal Capacity (ITC) di atas lahan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembangkit ITC yang akan dibangun yakni Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) kapasitas 200 MW oleh PLN Batam, dan target kedepannya penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) 200 MW.
Kepastian proyek ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan PT Ceria antara PT PLN (Persero) dengan PT Ceria Metalindo Prima (Ceria Group), yang dilaksanakan pada Senin, 20 Mei 2024 di Kantor Pusat PLN.
Pada kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) antara PT PLN (Persero) dengan PT Ceria Metalindo Prima.
Selain itu dilakukan Penyesuaian Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN dan Ceria Group dengan total kapasitas 414 MVA atau sekitar 352 MW.
Perjanjian ini merupakan penyempurnaan terkait aspek teknis dan administratif dari PJBTL yang telah ditandatangani di 2018. Sesuai rencana, pasokan listrik akan mulai dialirkan secara bertahap mulai pertengahan 2024.
PLN juga akan menyediakan tambahan daya listrik dengan menggunakan Barge Mounted Power Plant (BMPP) atau Pembangkit Listrik Terapung berbahan bakar gas dengan kapasitas 2×60 MW dengan fasilitas jetty dan fasilitas pendukung di area Ceria yang akan dibangun oleh PT PLN Indonesia Power (IP).
Pembangunan jetty, tangki LNG dan fasilitas regasifikasi LNG di area Ceria
akan dilakukan oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI).
“Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang tertuang dalam Perjanjian Pinjam Pakai Tanah untuk pembangkit ITC guna mendukung kebutuhan kelistrikan PT Ceria Metalindo Prima,” kata General Manager PLN UID Sulselrabar, Moch. Andy Adchaminoerdin.
Andy mengatakan, PLN sangat bangga dipercaya dalam menyediakan layanan kelistrikan yang andal, tepat waktu dan yang terpenting adalah energi bersih.
Discussion about this post