Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Waris Agono menegaskan bahwa izin PT. Tiran Mineral lengkap.
Ia mengakui telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan dikawasan tersebut. Dari sisi UU Kehutanan (P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya Perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dari sisi UU minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” tegasnya.
Ia menyebut dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan namun kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” ulasnya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan Ilegall yang menimpa PT. Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari menteri dan rekomendasi gubernur Sultra.
Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT. Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari Balai Kawasan Hutan, Biro Hukum dan ini mendapat rekomendasi dari gubernur lalu izinnya ke menteri. Jadi ini sudah prosedural,” bebernya.
Beni mengungkapkan, PT. Tiran Mineral memang sedang menggarap smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Ia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
Page 2 of 4
Discussion about this post