Sementara itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan Ilegall yang menimpa PT. Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari menteri dan rekomendasi gubernur Sultra.
Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT. Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari Balai Kawasan Hutan, Biro Hukum dan ini mendapat rekomendasi dari gubernur lalu izinnya ke menteri. Jadi ini sudah prosedural,” bebernya.
Beni mengungkapkan, PT. Tiran Mineral memang sedang menggarap smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Ia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
View this post on Instagram
“Saya pikir memang sudah resmi PT. Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun smelter,” ucapnya.
Dilain pihak Kadis Kehutanan Sultra mengatakan hal serupa bahwa izin PT.Tiran lengkap.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT. Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa. Seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP. Sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P,” jelas Kadis ESDM Sultra, Andi Asis.
Sebagai informasi, Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu kawasan industri berbasis smelter nikel. Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp 4,9 triliun antara PT. Andi Nurhadi Mandiri (ANDM) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China.
Diketahui, bahwa PT. Tiran Mineral merupakan perusahaan yang dimiliki asli pribumi dan berada dalam bendera Tiran Grup. Tiran Grup dikenal sebagai perusahaan memiliki prinsip melakukan kerja-kerja kemanusiaan dan berpola sedekah. Pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi perusaahan adalah bagian dari pengabdian Tiran Grup dalam membantu ekonomi masyarakat dan bangsa.
Penulis: Basisa
Discussion about this post