Segala Bentuk Kekuasaan Dibatasi
Penolakan pembatasan masa kepemimpinan dalam Parpol dengan alasan karena Parpol membiayai dirinya sendiri tidak benar. Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik wajib memberi bantuan keuangan kepada Parpol secara bertingkat dan berjenjang. Sehingga dalam APBN/APBD Provinsi/Kabupaten/Kota wajib dialokasikan bantuan keuangan Parpol.
Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia mendukung sepenuhnya gugatan dari pemohon tentang pembatasan masa kepemimpinan (Ketum) Parpol. Alokasi anggaran untuk bantuan keuangan Parpol sebagai bukti bahwa negara terlibat dalam pengelolaan Parpol. Maka Parpol memiliki kewajiban mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan masa kepemimpinan dalam Parpol, menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Praktik demokrasi harus dimulai di dalam Parpol sendiri, baru diperjuangkan dan diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan. Fakta sejarah Indonesia menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi berakhir tragis, dipaksa tumbang oleh “people power”.
Maka segala bentuk kekuasaan absolut, termasuk dalam Parpol harus diakhiri. Jika Parpol tidak bersedia melakukan perubahan dalam masa kepemimpinan, maka bantuan keuangan yang bersumber dari keuangan negara baik APBN maupun APBD harus dihentikan.
Kornas meminta kepada MKRI agar mengabulkan permohonan JR Eliadi dan Saiful sehingga kekuasaan eksklusif, absolut dalam Parpol berakhir. Sebagai pilar demokrasi, maka wujud praktik demokrasi paling nyata adalah pembatasan kekuasaan.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post