PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Gubernur Sultra, Ali Mazi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/105 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka pada Semester Genap tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai pada Januari 2021.
Penundaan pembelajaran tatap muka itu berlaku sampai dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan tingkat perkembangan penyebaran Covid-19 di Sultra.
Meski begitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tetap menerapkan proses belajar mengajar secara tatap muka mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Proses belajar mengajar di Konkep dari tingkat SD sampai SMP untuk sementara kita terapkan secara tatap muka dengan sistem klaster,” kata Kadis Dikbud Konkep, Muhammad Yani, Senin 18 Januari 2021.
Penerapan sistem klaster ini karena melihat kondisi Konkep masih pantas melaksanakan belajar tatap muka. Pasalnya, jumlah penduduk di Konkep berbeda dengan daerah lain yang punya penduduk padat dan interaksi antara masyarakat yang tinggi.
Discussion about this post