Artinya jika pinjaman Rp195 milyar tersebut disetujui oleh DPRD yang tadinya harus lunas diakhir jabatan Bupati H. Tafdil, bakal menjadi beban pemerintah selanjutnya untuk melunasi.
Selain itu, pembayaran angsuran pokok dan bunga tahun ini yang tadinya pemerintah harus dibayar di bank sebesar Rp 9 miliar, namun dengan adanya usulan Bupati relaksasi utang hingga 2024 maka pemerintah daerah cukup membayar angsuran pokok dan bunga sebesar Rp 4 miliar lebih.
Anggota DPRD Bombana Rumianto, mengatakan permintaan relaksasi utang pemerintah daerah tentunya memiliki target pembangunan. Sehingga dirinya meminta penjelasan langsung pemerintah daerah asas dan manfaat jika mereleksasi utang tersebut disetujui.
“Mestinya kita disampaikan beberapa item pembangunan strategis selanjutnya sehingga kita paham seberapa besar manfaat relaksasi ini,” kata politisi partai Demokrat itu.
Ketua DPRD Bombana, Arsyad menganggap usulan pemerintah daerah untuk merelaksasi utang seperti yang maksudkan belum bisa melahirkan keputusan dari lembaga legislatif.
Discussion about this post