<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613800138341000&usg=AFQjCNHqBUxGiI7lGPw3D5ayKFr027pvUQ">PENASULTRA.ID</a>, BOMBANA</strong> – Diam-diam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana ternyata sedang asyik menyusun strategi untuk merelaksasi utang Rp 195 miliar hingga 2024 mendatang. Hal ini terkuak adanya pertemuan pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar di ruang paripurna DPRD Bombana, Senin 9 November 2020. Padahal, ratusan miliar pinjaman pemerintah daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra melalui BPD Jawa Tengah (Jateng) dengan total nilai pinjaman sesuai akta perjanjian kredit sebesar Rp 195 miliar dengan jangka waktu selama 34 bulan terhitung sejak Oktober 2019 dan harus lunas diakhir masa jabatan Bupati H. Tafdil yakni di 2022. Namun, dalam berjalannya waktu Bupati Bombana H. Tafdil inginkan merelaksasi ratusan miliar utang tersebut yang sebelumnya merupakan pinjaman jangka pendek skema 34 bulan menjadikan pinjaman jangka panjang dengan skema 64 bulan, terhitung mulai Oktober 2019 sampai dengan Desember 2024. "Ini kita usulkan tentu dengan pertimbangan, diantaranya pendapatan asli daerah (PAD) yang menurun, baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan dana transfer akibat dampak pandemi Covid-19,” ungkap H. Tafdil yang tertuang dalam surat nomor 910/1575/BKD ditujukan kepada DPRD Bombana. "Kemudian kebutuhan pendanaan penanganan/pencegahan Covid-19 serta dampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pada tahun selanjutnya,” sambungnya. Artinya jika pinjaman Rp195 milyar tersebut disetujui oleh DPRD yang tadinya harus lunas diakhir jabatan Bupati H. Tafdil, bakal menjadi beban pemerintah selanjutnya untuk melunasi. Selain itu, pembayaran angsuran pokok dan bunga tahun ini yang tadinya pemerintah harus dibayar di bank sebesar Rp 9 miliar, namun dengan adanya usulan Bupati relaksasi utang hingga 2024 maka pemerintah daerah cukup membayar angsuran pokok dan bunga sebesar Rp 4 miliar lebih. Anggota DPRD Bombana Rumianto, mengatakan permintaan relaksasi utang pemerintah daerah tentunya memiliki target pembangunan. Sehingga dirinya meminta penjelasan langsung pemerintah daerah asas dan manfaat jika mereleksasi utang tersebut disetujui. "Mestinya kita disampaikan beberapa item pembangunan strategis selanjutnya sehingga kita paham seberapa besar manfaat relaksasi ini,” kata politisi partai Demokrat itu. Ketua DPRD Bombana, Arsyad menganggap usulan pemerintah daerah untuk merelaksasi utang seperti yang maksudkan belum bisa melahirkan keputusan dari lembaga legislatif. "Kita juga tidak serta merta mau menerima seperti apa yang menjadi keinginan pemerintah. Kami juga perlu pertimbangan teman teman anggota dewan lainnya, kita akan melihat apa asas manfaatnya,” pungkasnya. <strong>Penulis: Zulkarnain</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_bBG7HOykds
Discussion about this post