Namun, masih terdapat 97 kabupaten/kota — mayoritas berasal dari Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan beberapa wilayah di Sulawesi — yang belum memberikan konfirmasi kapan juknis tersebut akan ditetapkan.
“Tanpa juknis, pelaksanaan SPMB berisiko tidak seragam dan berpotensi memunculkan masalah baru dalam hal pemerataan akses pendidikan. Karena itu, kepala daerah kami minta segera menyesuaikan dan menetapkan juknis sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing,” tegas Restuardy.
Pemerintah pusat menekankan bahwa percepatan penyusunan juknis harus dibarengi dengan penguatan koordinasi lintas sektor, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan.
Dengan langkah ini, pelaksanaan SPMB diharapkan dapat berjalan lebih baik dan menjadi instrumen nyata dalam menjamin hak setiap anak Indonesia untuk mengenyam pendidikan secara setara dan layak.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post