PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) menerima piagam penghargaan sebagai salah satu daerah yang mampu menjalankan roda pemerintahan khususnya dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM).
Piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022 itu diserahkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, Kamis 28 Desember 2023.
Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang diwakili Asrun Lio menyampaikan bahwa dalam Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945, pembahasan mengenai HAM tertuang dalam Bab XA.
Dalam Bab tersebut terdapat 10 pasal yang mengatur tentang HAM, yaitu mulai dari pasal 28A sampai dengan 28J, di mana menegaskan bahwa P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2021 tentang kriteria kabupaten kota peduli HAM harus sesuai hasil pemantauan usul penilaian kriteria kabupaten kota peduli HAM tahun 2023. Dari 17 kabupaten kota lingkup Provinsi Sultra yang menyampaikan usulan hanya 15 kabupaten kota. Dari 15 kabupaten kota yang mengusulkan penilaian kriteria peduli HAM hanya ada 10 yang masuk kriteria.
“Adapun 10 kabupaten kota yang memenuhi kriteria kabupaten kota peduli HAM yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Wakatobi dan Kota Kendari,” papar Asrun Lio.
Discussion about this post