“Pencairan dananya sampai tahap ketiga melalui rekening kelompok tani dan dihitung berapa hektar lokasi perkebunan mereka, lalu dananya ditarik kembali kemudian diberikan ke tiap-tiap kelompok tani sampai tahap ketiga sebanyak 30 juta perhektar,” tuturnya.
“Mulai dari tumbang chipping, penyediaan bibit dan pupuk yang dipihak ketigakan. Kalau untuk penanamannya dikelola langsung oleh petaninya sesuai kesepakatan,” pungkas Yuliatin.
Penulis: Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
https://youtu.be/0W-wbOUeNCQ
Discussion about this post