PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Penghubung Kabupaten Konut, Kota Kendari, Selasa 19 Oktober 2021.
Bupati Konut Ruksamin didampingi Wakil Bupati (Wabup), Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Staf Ahli serta para kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.
Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni tentang, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, bupati Konut, Ruksamin memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bersama Badan Anggaran Legislatif yang telah menyelesaikan seluruh proses tahapan Raperda.
View this post on Instagram
Discussion about this post