Dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021, tambah dia, memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dengan mempertimbangkan kondisi kecenderungan perkembangan ekonomi terkini baik regional, nasional maupun global.
Untuk diketahui setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda, bupati secara langsung menandatangani Perda yang telah ditetapkan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post