PENASULTRA.ID, MUNA BARAT – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi menyetujui pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025
Pengesahan percepatan realiasi penyerapan APBDes 2025 tersebut disepakati bersama Pemdes dan BPD Kasakamu dalam rapat yang dilaksanakan di Balai Desa Kasakamu pada Jumat 18 April 2025.
Rapat gabungan tersebut sempat menuai sorotan yang dikemukakan sejumlah anggota BPD terkait beberapa item kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2025 ini.
Kendati demikian, rapat kembali berjalan dengan lancar, setelah Kepala Desa (Kades) Kasakamu, La Ramuna memberikan penjelasan secara rinci perihal kegiatan yang dimaksud.
“Ada beberapa usulan yang dimasukan dalam draf APBDes yang kami soroti, seperti pemeliharaan lampu jalan termasuk pengadaanya, juga item lain yang belum merata di tiga dusun, tetapi setelah di jelaskan dengan pak kades bahwa keterbatasan anggaran, maka nanti kita usahakan di tahun berikutnya,” kata Ali Padi anggota BPD Kasakamu.
Discussion about this post