PENASULTRA.ID, BANTEN – Rencana pemerintah RI mengaktifkan dan memasifkan polisi siber pada 2021, mendapat sambutan baik dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam rapat evaluasi karya jurnalistik akhir 2020.
Keputusan pemerintah untuk mengaktifkan Polisi siber itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada Polisi siber,” kata Mahfud seperti dikutip Kompas.id, Sabtu 26 Desember 2020.
“Silakan saja diaktifkan Polisi siber. Kami bekerja dilindungi undang-undang Pers. Polisi siber sudah lama ada, silakan diaktifkan,” tambah Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat Hendry Ch Bangun, Minggu 27 Desember 2020 dalam rapat evaluasi karya jurnalistik akhir tahun di Hotel Marbella, Anyer, Provinsi Banten.
SMSI tidak khawatir dengan diaktifkannya Polisi siber karena semua wartawan yang bekerja di media anggota SMSI sudah mentaati undang-undang dan kode etik jurnalistik. Sasaran polisi siber lebih pada media sosial yang mengumbar kata kebencian dan fitnah. Pers profesional tidak akan menyebarluaskan ujaran kebencian dan fitnah.
Kita punya undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan Dewan Pers No: 03/SK-DP/III/2006, Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai peraturan Dewan Pers No: 1/Peraturan-DP/III/2012, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang disahkan oleh Dewan Pers pada 9 Februari 2011.
Discussion about this post