Pertama, membatalkan seluruh IUP yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konut yang tumpang tindih dengan wilayah IUP PT. Antam Tbk di Kabupaten Konawe Utara.
View this post on Instagram
Kedua, menghentikan semua aktivitas penambangan perusahaan lain, selain perusahaan PT. Antam. Selanjutnya, memerintahkan kepada perusahaan lain, selain PT. Antam menarik semua peralatan pertambangan di wilayah IUP PT. Antam (Persero) Tbk di Kabupaten Konawe Utara.
“Dengan adanya putusan itu, seharusnya pemerintah tanpa ragu melarang pihak perusahaan pemegang 11 IUP untuk tidak melakukan lagi aktivitas di wilayah konsesi PT. Antam. Namun hal itu tidak dilakukan. Jadi patut diduga ada pembiaran oleh pemerintah daerah karena tidak menindak lanjuti putusan hukum yang memenangkan pihak PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk,” tegas Manaf.
Disisi lain, kondisi dilema terlihat dari posisi PT. Antam. Sebab, perusahaan plat merah itu justru mendapat penolakan yang begitu besar dari masyarakat lingkar tambang di Blok Mandiodo. Alasannya, konsesi PT. Antam yang puluhan ribu hektar selama ini tidak dikelola sehingga masyarakat lebih berpihak kepada beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas di konsesi tersebut.
“Dengan aktivitas beberapa perusahaan yang kerja di konsesi PT. Antam, maka ribuan tenaga kerja masyarakat lingkar tambang bisa diberdayakan. Lahan mereka diganti rugi, perputaran ekonomi meningkat dan lainnya,” terang Manaf.
Discussion about this post