Olehnya itu, Manaf memberikan sejumlah solusi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Investasi, Kementerian BUMN dan Pemda Konawe Utara segera mengambil langkah kongkrit menghentikan aktivitas tambang 11 IUP.
“Karena selama mereka beraktivitas telah merugikan PT. Antam dan negara yang ditaksir bisa mencapai triliunan rupiah. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” beber Manaf.
Kedua, karena PT. Antam hingga kini belum pasti kapan akan melakukan aktivitas pertambangan, maka pemerintah segera memediasi kerjasama PT. Antam dengan swasta lokal untuk tetap melakukan aktivitas tambang dalam konsesi PT. Antam.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat lingkar tambang yang berada di Blok Mandiodo dan sekitarnya bisa tetap bekerja, pemberdayaan ekonomi meningkat dan ada pemasukan pendapatan negara,” pungkas Manaf.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post