“Langkah SPSS memberi angin segar bagi kepedulian untuk para pelaut dan keluarga tentunya, ” ujar Capt. Hakeng.
Menurutnya, terkait dengan hal tanggung jawab, negara mempunyai suatu hak melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri.
Ini bertautan dengan segala ketidaknyamanan yang timbul pada para warga negara yang berada di luar negeri terkait dengan pelanggaran keadilan internasional ataupun peristiwa kejahatan yang menimpa warga negara. Begitu juga dengan tanggung jawab negara yang melindungi warga negara asing di negara Indonesia.
“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemenaker, Kepolisian, TNI AL, Persatuan Pelaut Nasional dan Internasional dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan di sana. Juga dengan agen dan pemilik kapal kargo Rwabee yang mempekerjakan pelaut Indonesia,” beber Capt. Hakeng.
Perlindungan hukum, katanya, terhadap awak kapal adalah tanggung jawab negara. Pelaut Indonesia adalah WNI dan berhak untuk dibantu dan dilindungi oleh negara. Pemerintah Indonesia dapat turut serta menangani kasus pembajakan ini.
Sebab, dalam UNCLOS 1982 atau konvensi hukum laut 1982 pada Pasal 100 yang berbunyi semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas atau di tempat lain manapun di luar yurisdiksi suatu negara.
“Patut diingat, pelaut adalah salah satu pekerja yang memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian sebuah negara Indonesia. Sumbangan dari pekerja maritim kita dalam setahun bisa mencapai Rp150 triliun,” Capt Hakeng memungkasi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post